Assalamualaikum Wr. Wb.
Haloo semuanyaa <3
Perkenalkan nama saya Azzah Sri Atiqah dengan NIM 21104249009, dari jurusan Psikologi Pendidikan dan Bimbingan, Program Studi Bimbingan dan Konseling, angkatan tahun 2021 kelas C.
Berikut ini merupakan tugas mingguan portofolio perkuliahan mata kuliah MBKM Sarana dan Prasarana Penjas.
Pertemuan 4
19 September 2022
Perkuliahan MBKM Sarana dan Prasarana Penjas pada pertemuan keempat dilakukan secara daring melalui via Zoom meeting. Pada pertemuan ini membahas mengenai UU No. 11 tahun 2022 tentang Sarana dan Prasarana Olahraga yang mana dilakukan diskusi secara kelompok. Dari hasil diskusi kelompok tersebut dibuat Mindmapping dan dipresentasikan.
Berikut point penting dari hasil diskusi mengenai UU No. 11 tahun 2022 Tentang Sarana dan Prasarana Olahraga :
- Pengertian Sarana Olahraga adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan Olahraga.(Bab 1 Pasal 1 ayat 20) Prasarana Olahraga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan Olahraga dan/atau penyelenggaraan Keolahragaan.(Bab 1 Pasal 1 ayat 19)
- Pelaku Pelaku Olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan Olahraga yang meliputi peolahraga,pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan.(Bab 1 Pasal 1 ayat 4)
- Tanggung Jawab
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat bertanggung jawab atas perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengawasan Prasarana Olahraga. (Bab X Pasal 73 ayat 1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan, mengelola, dan memelihara Prasaranal Oahraga dan Sarana Olahraga serta ruang terbuka sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.(Bab X Pasal 73 ayat 1)
Berikut Mindmapping yang telah dibuat secara berkelompok dan dikumpulkan secara mandiri :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar